Solok Selatan, RANAHNEWS.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan meminta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Solok Selatan dilakukan secara serius serta sesuai ketentuan hukum. Ia juga mendorong Solok Selatan dibangun sebagai daerah yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.
Mario mengatakan setiap kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, perlu ditangani secara profesional dengan memperhatikan proses hukum sekaligus hak korban.
Menurut Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut mengatur pencegahan kekerasan seksual, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain mengatur penindakan terhadap pelaku, UU TPKS juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Mario mengingatkan agar penyelesaian perkara kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mario turut menyoroti adanya kasus ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, tetapi berujung pada penyelesaian secara “damai”.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa keamanan dan keselamatan anak perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian setiap persoalan.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.
Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menilai perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua maupun sekolah.
Menurutnya, perlindungan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan dengan baik.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario Syahjohan.
Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak perlu dibangun melalui komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta keberanian masyarakat melaporkan setiap bentuk kekerasan. (rn/*/pzv)












Komentar