LPSK Pusat Sosialisasikan Perlindungan Saksi di Pariaman

Hukum62 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menghadiri sosialisasi urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat di Kota Pariaman, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini menyoroti peran strategis LPSK dalam menjamin rasa aman bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Ketua LPSK Pusat Susilaningtias, S.H., M.H., sebagai narasumber. LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta anak.

Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan yang telah memfasilitasi kehadiran LPSK Pusat di Kota Pariaman. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak saksi dan korban.

“Setahu saya, kedatangan LPSK Pusat ke Kota Pariaman ini merupakan yang pertama. Kehadiran LPSK sangat tepat untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan dan bantuan bagi saksi, korban, pelapor, serta ahli dalam proses peradilan pidana sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban cenderung enggan memberikan keterangan sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran publik dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dan keadilan.

“Dengan regulasi yang kuat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan berjalan lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menjelaskan bahwa LPSK bersama Badan Legislasi DPR RI tengah memperkuat regulasi melalui revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPSK memiliki kewenangan dan kapasitas yang memadai menghadapi kompleksitas tindak pidana.

“Baleg berperan memastikan regulasi yang disusun selaras dengan paradigma baru, perluasan subjek perlindungan, serta penguatan kelembagaan agar perlindungan saksi dan korban menjadi lebih komprehensif dan humanis,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan RM Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan, tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Fatmiyeti Kahar, Ketua DPD NasDem Kota Pariaman Iskandar, serta peserta dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah, organisasi kepemudaan, pendamping korban, akademisi, jurnalis, penegak hukum, dan perangkat daerah terkait. (rn/*/pzv)

Komentar