Keterbukaan Informasi: 128 Badan Publik Sumbar Paparkan Kinerja di Hadapan Panelis

News88 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mulai melaksanakan tahapan presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Sebanyak 128 badan publik dijadwalkan memaparkan kinerjanya di Kantor KI Sumbar sejak Selasa (7/10/2025) hingga 16 Oktober mendatang.

Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa tahapan presentasi merupakan tahap lanjutan yang diikuti oleh badan publik peraih 10 besar di tiap kategori atau yang meraih nilai di atas 70 poin. Presentasi dilakukan langsung oleh pimpinan masing-masing badan publik di hadapan panelis yang terdiri atas para komisioner KI Sumbar — Musfi Yendra, Idham Fadhli, dan Mona Sisca — serta unsur eksternal, H.M. Nurnas.

> “Hari ini presentasi untuk kategori pemerintah kabupaten dan kota yang disampaikan langsung oleh bupati atau wali kota. Sepuluh daerah yang lolos 10 besar yakni Kota Padang, Padangpanjang, Bukittinggi, Solok, Kabupaten Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, Solok Selatan, dan Dharmasraya,” ujar Mona Sisca.

 

Ia menambahkan, antusiasme tinggi terlihat sejak hari pertama pelaksanaan. Dari 16 badan publik yang dijadwalkan tampil, sembilan di antaranya dihadiri langsung oleh kepala daerah.

> “Panelis sangat mengapresiasi kehadiran para pimpinan badan publik hari ini. Ini menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi,” papar Mona.

 

Selain kategori pemerintah daerah, tahapan presentasi juga diikuti oleh berbagai lembaga publik lainnya. Kategori tersebut meliputi nagari, BUMD, instansi vertikal seperti Bawaslu, KPU, Badan Pusat Statistik, Kanwil Kementerian Agama, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama.

Kategori lain mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, rumah sakit, DPRD Sumbar, serta lembaga pendidikan mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah.

Seluruh hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik akan diumumkan kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (rn/*/pzv)

Komentar