Padang, RANAHNEWS – Komitmen menjaga integritas pemilu kembali ditegaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat dengan memastikan kepatuhan penuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan ini dipandang sebagai fondasi penting untuk membangun pengawas pemilu yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab moral bagi setiap pejabat negara. Ia menyebut sejak awal tahun, Bawaslu Sumbar konsisten masuk dalam 10 besar lembaga negara dengan capaian 100 persen kepatuhan.
“Kita selalu konsisten mencapai 100 persen pelaporan LHKPN. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam mendukung pencegahan praktik KKN,” ujar Alni, didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez.
Menurut Alni, dasar hukum pelaporan LHKPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN. Ia menargetkan pada Maret 2026 seluruh jajaran Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mencapai kepatuhan penuh.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menyampaikan bahwa capaian kepatuhan 100 persen berhasil dipertahankan setiap tahun. Ia menegaskan, pengisian LHKPN juga membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perubahan data, sehingga tetap sesuai aturan.
“Dalam pengisian LHKPN, jika ada perubahan data, kami membuka ruang penyesuaian agar sesuai aturan. Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas lembaga,” kata Rinaldi.
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral, menambahkan bahwa hingga kini pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Sumbar sudah dilakukan sebanyak delapan kali dengan capaian penuh. Menurutnya, Sumbar selalu berada di barisan terdepan dalam kepatuhan pelaporan tersebut.
“Setiap tahun Sumbar selalu berada di posisi terdepan dalam pelaporan LHKPN,” kata Mafral di hadapan Ketua, Anggota, dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumbar.
Mafral merinci, kewajiban LHKPN mencakup Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Sumbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga bendahara pengeluaran. Total ada sekitar 110 orang yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Febrian Bartez, juga memberikan materi tentang pentingnya menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Menurutnya, sikap ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang bermartabat. (rn/*/pzv)













Komentar