Padang, RANAHNEWS — Penetapan APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah menurunnya dana transfer pusat. Dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (17/11/2025), APBD disahkan dengan total Rp6,41 triliun, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,45 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,75 triliun yang turun Rp429,7 miliar dari tahun sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai penurunan signifikan dana transfer harus segera direspons melalui langkah konkret agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas daerah. Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan strategi utama yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi.
“Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah Rp21,5 miliar. Total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar,” ujar Evi Yandri.
Salah satu fokus penguatan PAD berada pada Pajak Air Permukaan (PAP). DPRD bersama tenaga ahli dan OPD terkait telah menyelesaikan kajian mendalam, yang rekomendasinya disampaikan resmi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. Kajian itu juga mencakup optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan yang dinilai sangat besar. Dari analisis hukum hingga survei lapangan, penerimaan dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai hampir Rp600 miliar, dengan rujukan hukum utama berupa UU Nomor 1 Tahun 2022 dan regulasi teknis Peraturan Menteri PUPR mengenai tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.
Untuk memastikan potensi tersebut terealisasi, Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Menurutnya, struktur tarif, mekanisme pengawasan, serta pola pelaporan dan verifikasi lapangan masih harus diperkuat. Revisi ini juga diperlukan untuk menegaskan NPAP sektor perkebunan, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya. Ia menyarankan agar tarif dikembangkan berbasis klaster, seperti volume penggunaan atau luas lahan, sebagaimana diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.
Ia mencontohkan bahwa perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Sumbar mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk milik BUMN dan masyarakat. Karena itu, penetapan tarif perlu mempertimbangkan status pengelolaan serta memastikan pengawasan berjalan efektif.
Evi Yandri juga menilai perlunya pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur. Tim tersebut harus melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Tim ini akan bertugas melakukan supervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pungutan, hingga mempersiapkan pilot project di daerah perkebunan terbesar seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. Penguatan basis data melalui sistem digital terpadu serta perumusan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil juga menjadi bagian dari mandat tim tersebut.
Ia menambahkan bahwa penerapan PAP yang efektif membutuhkan komunikasi terbuka dengan pelaku usaha. Melalui forum kesepakatan dengan industri sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya, pemerintah dapat mendorong kepatuhan sekaligus memastikan pemanfaatan PAP bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan.
Selain itu, aspek kepastian hukum dinilai penting. Evi Yandri mendorong adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi serta Kepolisian untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum atas pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. (rn/*/pzv)









Komentar