DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Pesantren untuk Penguatan Pendidikan Keagamaan

Parlemen195 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong kemajuan pendidikan keagamaan memasuki tahap penting melalui pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda ini digagas untuk memperkuat dukungan negara terhadap keberadaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal, menyatakan optimisme bahwa lahirnya regulasi ini akan memberi dampak signifikan terhadap penguatan pesantren di Sumbar, baik dari sisi pengakuan maupun alokasi bantuan. “Kalau regulasi ini diberlakukan secara efektif, maka perhatian pemerintah terhadap pesantren akan lebih maksimal,” ujar Syahrizal.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar mencatat terdapat sekitar 300 pesantren aktif di Sumatera Barat yang menjalankan proses pembelajaran secara normal. Pesantren tak hanya berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda ini pada Kamis, 10 Juli 2025. Rapat dipimpin Ketua Tim Pembahasan Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V Lazuardi Erman serta anggota, termasuk Neldeswenti. Menurut mereka, Ranperda ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap pesantren yang selama ini menjalankan tiga fungsi strategis secara terpadu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan penguatan regulasi, DPRD berharap ekosistem pesantren akan lebih terlindungi, diakui secara formal, serta mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal. (rn/*/pzv)

Komentar