Padang, RANAHNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini mengejutkan berbagai pihak karena MK menilai Anggit tidak transparan mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Pasaman, Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK menyatakan Anggit tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Selain mendiskualifikasi Anggit, MK juga mewajibkan KPU menyelenggarakan satu kali debat terbuka bagi pasangan calon sebelum pemungutan suara ulang. Debat ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami lebih dalam visi, misi, dan program kandidat yang tersisa.
“Kami memerintahkan penyelenggaraan debat terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas gagasan masing-masing pasangan calon sebelum pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan MK dan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait langkah selanjutnya.
“Kami akan mematuhi putusan ini dan segera menyiapkan tahapan serta jadwal yang harus dijalankan sesuai regulasi,” kata Jons saat ditemui di Padang, Senin (24/2/2025).
Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution membawa dampak besar bagi dinamika politik di Pasaman. Partai politik yang mendukungnya kini harus segera mencari pengganti dalam waktu terbatas.
Sementara itu, masyarakat Pasaman dihadapkan pada pilihan yang lebih terbatas dalam pemungutan suara ulang. Keputusan MK ini sekaligus menjadi momentum bagi pemilih untuk lebih selektif dalam menentukan pemimpin yang kredibel dan berintegritas.
Kini, semua mata tertuju pada KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan. (rn/*/pzv)













Komentar