Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Diciduk Polres Dharmasraya

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pria yang disebut merupakan residivis dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (2/10/2026) malam.

Kedua pria tersebut yakni HO alias BK (44), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, dan DI alias D (39), warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.

Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap HO sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jorong Lambau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata Azhamu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi juga menemukan satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, telepon seluler, dan barang lainnya.

Penggeledahan tersebut disaksikan Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim. HO mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dari hasil pengembangan setelah penangkapan HO, polisi kembali mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

DI ditangkap sekitar pukul 23.20 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah penangkapan pertama. Dalam penindakan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Penggeledahan terhadap DI disaksikan M Afbrar Chandico selaku Kepala Jorong. Polisi menyebut DI juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterkaitan HO dan DI, asal-usul narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Catatan: Penelusuran web yang saya lakukan belum menemukan publikasi yang secara spesifik memuat perkara HO dan DI ini. Karena itu, naskah di atas disunting berdasarkan materi yang Anda berikan, tanpa menambahkan fakta dari sumber lain. (akn)

Komentar