Padang, RANAHNEWS.com — Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. menegaskan hukum pidana adat tetap memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penerapannya harus berada dalam koridor hukum nasional.
Penegasan itu disampaikan John Kenedy dalam Seminar Nasional rangkaian Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2026–2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”.
John Kenedy menjelaskan, hukum pidana adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Dalam komunitas tertentu, hukum adat tidak hanya mengatur hubungan sosial dan keperdataan, tetapi juga mengenal perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran atau tindak pidana adat.
Menurutnya, orientasi hukum pidana adat pada dasarnya tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi lebih menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial.
“Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Eksistensi masyarakat hukum adat harus benar-benar masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
John Kenedy menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Melalui KUHP Nasional, hukum yang hidup dalam masyarakat mendapat ruang untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dari sistem yang sebelumnya bertumpu pada hukum tertulis menuju sistem yang dalam batas tertentu memberi ruang bagi norma yang hidup di masyarakat.
Namun, ruang tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Hukum adat yang dijadikan dasar dalam penerapan hukum pidana harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam proses identifikasi dan penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata John Kenedy.
Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana adat juga harus dituangkan dalam instrumen hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tantangan dalam mengakomodasi hukum pidana adat adalah karakter hukum adat yang dinamis. Hukum adat berkembang mengikuti perubahan masyarakat dan dalam banyak komunitas diwariskan serta dipraktikkan secara turun-temurun tanpa selalu dituangkan dalam bentuk tertulis.
Sementara itu, kodifikasi hukum membutuhkan norma yang tertulis, sistematis, terstruktur, memiliki kepastian, serta jelas mengenai wilayah dan ruang lingkup keberlakuannya.
“Bagaimana mengubah norma yang berkembang secara lisan dan fleksibel menjadi norma tertulis tanpa menghilangkan karakter asli hukum adat,” menjadi salah satu tantangan utama yang disorot John Kenedy.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena hukum adat di Indonesia sangat beragam. Bahkan dalam satu wilayah adat dapat ditemukan perbedaan antara nagari, suku, kaum, tradisi, bentuk penyelesaian sengketa, jenis pelanggaran hingga jenis sanksinya.
Karena itu, ia mengingatkan agar hukum pidana adat tidak dipaksakan ke dalam satu bentuk kodifikasi nasional yang berpotensi menghilangkan karakter lokal dan fleksibilitas hukum adat.
John Kenedy juga mengingatkan bahwa suatu perbuatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana adat hanya karena dianggap salah menurut adat.
Eksistensi norma adat harus dapat diuji dan dibuktikan, antara lain dengan melihat apakah masyarakat adatnya masih eksis, norma tersebut masih hidup dan benar-benar dipatuhi, pihak yang memiliki kewenangan adat, sejarah dan praktik penerapannya, serta penerimaan masyarakat terhadap sanksi yang berlaku.
“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap salah menurut adat,” tegasnya.
Menurutnya, pembuktian tersebut penting agar penerapan hukum pidana adat tidak berubah menjadi tindakan sepihak atau berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dalam sistem peradilan pidana nasional, hukum adat juga memiliki batas yang tegas. John Kenedy menekankan hukum pidana adat harus sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, menghormati hak asasi manusia, menjunjung prinsip kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hukum adat juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan ataupun bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia.
“Penerapannya harus berada dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional, bukan menjadi sistem peradilan yang berdiri sendiri di luar negara,” jelasnya.
Ia mengingatkan potensi benturan antara norma adat dengan KUHP, undang-undang khusus, prinsip kesetaraan, perlindungan perempuan dan anak, serta prinsip peradilan yang adil.
Jika terjadi pertentangan, hukum adat tidak dapat secara otomatis mengesampingkan hukum nasional.
John Kenedy melihat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu ruang paling potensial bagi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional.
Karakter tersebut, kata dia, sejalan dengan nilai-nilai adat yang pada umumnya mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial. Penyelesaian dapat diarahkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, pemulihan hubungan sosial, pembayaran ganti kerugian, permintaan maaf, maupun pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
“Menurut saya, salah satu ruang yang paling kuat bagi hukum pidana adat dalam sistem nasional adalah keadilan restoratif,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan sanksi adat tetap harus memperhatikan prinsip restoratif, proporsional, edukatif, bermartabat, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Dalam penerapan hukum pidana adat, John Kenedy menilai hakim memiliki posisi penting. Hakim tidak cukup hanya menyatakan suatu perbuatan salah menurut adat kemudian menjatuhkan pidana.
Penilaian juga harus mencakup eksistensi norma, legitimasi masyarakat adat, jenis perbuatan, bentuk sanksi, serta kesesuaiannya dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.
Hal tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa aturan yang telah ada sebelumnya.
Karena itu, ruang bagi living law yang diberikan KUHP Nasional tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan bebas bagi masyarakat maupun hakim untuk menciptakan tindak pidana baru di luar koridor hukum.
Dalam konteks Padang Pariaman, John Kenedy menilai hukum adat memiliki posisi strategis. Kehidupan sosial masyarakat masih sangat dipengaruhi struktur nagari dan peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga adat.
Penguatan hukum adat di daerah, menurutnya, tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali mekanisme penghukuman yang bertentangan dengan hukum nasional.
Sebaliknya, hukum adat harus ditempatkan sebagai kekuatan sosial untuk memperkuat ketertiban, mencegah konflik, menjaga identitas budaya dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus tampil sebagai fasilitator, pelindung, regulator, penghubung sekaligus pengawas.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui inventarisasi hukum adat, fasilitasi musyawarah masyarakat adat, pelibatan niniak mamak dan lembaga adat, keterlibatan akademisi serta ahli hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyusunan regulasi daerah, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Pada akhirnya, John Kenedy menekankan pengakuan terhadap hukum pidana adat harus ditempatkan dalam keseimbangan antara penghormatan terhadap living law dan kebutuhan akan kepastian hukum, asas legalitas, perlindungan HAM serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas,” tegasnya.
Ia menawarkan prinsip bagi arah kebijakan hukum adat di Padang Pariaman: “Adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati.”
Prinsip tersebut kemudian dirangkum dalam pesan penutupnya, “Menguatkan adat, menjaga martabat, menegakkan keadilan.” (rn/*/pzv)











Komentar