Pasaman Barat, RANAHNEWS.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Muda, SH, mendorong masyarakat dan pemerintahan nagari memahami hak, peran, serta kewenangan masing-masing dalam pembangunan melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Ali Muda mengatakan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari.
Menurutnya, nagari sebagai pemerintahan terdepan di tengah masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.
Ia menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu terus ditingkatkan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah. Aspirasi maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari diharapkan dapat disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah. (rn/*/pzv)














Komentar