KI Sumbar Luncurkan Monev 2026, 461 Badan Publik Dinilai

News20 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Sebanyak 461 badan publik di Sumatera Barat mulai mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang resmi diluncurkan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis (4/6/2026). Jumlah peserta tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang diikuti 429 badan publik.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, mengatakan pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Sebanyak 461 badan publik yang mengikuti Monev berasal dari 12 kategori, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS, dan BPN.

“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Idham.

Menurut Idham, tren keterbukaan informasi di lingkungan OPD Pemprov Sumbar terus menunjukkan peningkatan. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang meraih predikat informatif, jumlah tersebut meningkat menjadi 15 OPD pada tahun lalu.

Ia menilai predikat informatif dapat dicapai apabila badan publik mengikuti seluruh tahapan penilaian secara serius, termasuk mengisi kuesioner secara lengkap.

“Kalau semua kuesioner diisi, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah partisipasi pada tahapan lainnya, badan publik sebenarnya sudah menuju kategori informatif,” ujarnya.

Pada pelaksanaan Monev tahun ini, Komisi Informasi kembali membuka masa sanggah bagi peserta. Fasilitas tersebut memungkinkan badan publik memperbaiki jawaban maupun menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.

“Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan Monev dan peluang bagi badan publik untuk memperbaiki hasil penilaian,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi yang mewakili Gubernur Sumbar menyampaikan target peningkatan jumlah OPD informatif di lingkungan Pemprov Sumbar. Dari total 52 OPD, sedikitnya 26 OPD ditargetkan meraih predikat informatif pada tahun ini.

“Jika tahun sebelumnya hanya 15 OPD yang informatif, tahun ini bisa 26 OPD yang informatif dari 52 OPD Pemprov,” kata Arry.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh badan publik diminta menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi.

Arry juga menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam memperkuat transparansi pemerintahan, salah satunya melalui penyediaan Dashboard Pembangunan yang memungkinkan masyarakat memantau program dan penggunaan anggaran daerah secara terbuka.

Ia menambahkan, Sumatera Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.

“Semuanya dibuka dengan jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini bentuk komitmen Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Arry meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten dan kota, serta badan publik peserta Monev mengikuti seluruh tahapan penilaian secara serius. Ia juga mengajak kepala daerah memberikan dukungan penuh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” katanya.

Ketua Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026, Tanti Endang Lestari, mengatakan seluruh peserta akan mendapatkan bimbingan teknis setelah peluncuran Monev.

“Kita akan lakukan Bimtek untuk semua badan publik. Kita bagi empat sesi selama empat hari dari tanggal 8 hingga 11 Juni mendatang,” ujar Tanti. (rn/*/pzv)

Komentar