LBH GP Ansor Sumbar Desak Usut Dugaan Satwa Dilindungi BSN

Hukum28 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dugaan kepemilikan satwa dilindungi oleh oknum anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor PW Sumatera Barat, yang meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengusut tuntas informasi tersebut.

Sorotan ini muncul di tengah status BSN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait perkara pidana.

Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat, Eko Kurniawan, menyebut dugaan tersebut berdasarkan laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya pemeliharaan satwa dilindungi.

“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, oknum anggota DPRD tersebut diduga juga memelihara satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini perlu jadi perhatian bersama, agar momentum Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day setiap tanggal 3 Maret, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya melindungi satwa dan tumbuhan liar dari ancaman kepunahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jenis satwa yang diduga dipelihara antara lain siamang, burung kakatua, dan burung nuri, sebagaimana laporan yang diterima.

“Terkait jenis satwa yang diduga dipelihara oleh BSN berdasarkan laporan kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar yang dilindungi antara lain ada siamang, burung kakatua, burung nuri,” katanya.

Eko juga mengingatkan bahwa larangan terkait satwa dilindungi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian tubuh, telur, dan sarangnya.

LBH GP Ansor berharap BKSDA dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati.

“Memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi adalah tindak pidana yang terancam penjara. Mari lapor jika melihat perburuan liar. Selamatkan habitat mereka, selamatkan keanekaragaman hayati,” tutup Eko. (rn/*/pzv)

Komentar