Jakarta, RANAHNEWS – Di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks, pemerintah menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan keberlanjutan industri media nasional tanpa mengabaikan kebebasan pers. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam FP Talks bertema “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi ancaman bagi ruang redaksi. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang adil dan cepat agar industri media mampu bertahan menghadapi persaingan digital. “Revisi Undang-Undang Penyiaran harus menjadi jawaban atas masalah yang dihadapi industri media saat ini,” ujar Nezar.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menambahkan, DPR membuka ruang selebar-lebarnya bagi masukan dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers dan media. Nurul menyoroti perlunya regulasi yang mampu membedakan penyiaran konvensional dan konten digital seperti YouTube, Netflix, dan TikTok. Menurutnya, DPR segera melibatkan platform digital besar agar kesepakatan yang dihasilkan dapat masuk dalam rancangan undang-undang. “Kami ingin revisi ini tuntas dan menghadirkan keadilan bagi semua pelaku media,” kata Nurul.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Onnie Rosleini, menilai kejelasan batas antara penyiaran dan platform digital harus diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang ITE. Sementara itu, Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa mengingatkan bahwa KPI tidak mengatur konten digital seperti YouTube atau media sosial lainnya. Ia meminta agar batas pengawasan diatur secara hati-hati.
Pengamat media Ignatius Haryanto menilai beberapa pasal dalam revisi rancangan undang-undang berpotensi mengancam jurnalisme investigasi. Ia menekankan produk jurnalistik yang memenuhi kaidah kode etik tidak boleh dijerat secara hukum. Diskusi yang berlangsung di Antara Heritage Center, Jakarta ini juga diikuti para jurnalis, mahasiswa, dan perwakilan masyarakat sipil yang berharap pembaruan regulasi penyiaran tetap melindungi kepentingan publik.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan pentingnya negara hadir dengan kebijakan yang berpihak pada industri media, seperti dukungan kepada sektor strategis lainnya. “Media harus mendapatkan perhatian serius agar tetap independen, berkualitas, dan mampu bersaing di tengah derasnya arus informasi digital,” ujar Retno.
Retno menyoroti pentingnya kesepakatan bersama dalam membangun ekosistem media yang adil dan etis. Forum Pemred, kata Retno, mendorong regulasi yang juga mengatur platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Ia menegaskan negara perlu mengatur distribusi konten yang diatur oleh algoritma agar tidak membahayakan opini publik.
Forum Pemred juga mendorong awak media untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Retno mengingatkan, media bukan sekadar pengguna teknologi, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem kecerdasan buatan di masa depan. Forum Pemred berharap platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran, demi menjaga ruang publik digital yang sehat dan bebas dari konten ilegal seperti ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta. (rn/*/pzv)













Komentar