Wabup Chandra: Hukum Adat Minangkabau Perlu Dikuatkan

News520 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Wakil Bupati Solok, H. Chandra, S.H.I, menegaskan pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Hukum adat dinilainya tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang mengakar kuat dalam nilai dan norma masyarakat.

“Penting bagi kita memahami bagaimana hukum adat bisa berjalan seiring dengan hukum nasional. Keduanya saling melengkapi demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Chandra saat membuka seminar bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat, Selasa (27/5) di Arosuka.

Seminar tersebut digagas oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok dan dihadiri oleh Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Dr. H. Gusmal, S.H., M.M., Dt. Rajo Lelo; Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media Gebu Minang Sumbar, Dr. M.A. Dalmenda, S.Sos., M.Si.; serta 40 anggota LKAAM, unsur Muspida, dan sejumlah wartawan.

Sejumlah pembicara turut menyampaikan pandangannya, termasuk AKBP Andi Sentosa dari Polda Sumbar, perwakilan Bidpropam, serta Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumbar, Jon Maidi, S.T.

Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Alvira, menyampaikan bahwa hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi berbeda, namun bersifat saling melengkapi. “Hukum adat lebih menitikberatkan pada kearifan lokal dan keadilan restoratif, sedangkan hukum positif memberikan struktur dan kepastian hukum. Jika keduanya berpadu, maka akan melahirkan sistem hukum yang ideal dan kuat, ibarat aua dengan tabiang,” ungkapnya.

Sementara itu, AKBP Andi Sentosa menyoroti pentingnya memahami titik temu antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan norma adat Minangkabau. “Hukum adat memiliki ciri khas lokal, sementara hukum positif bersifat formal dan menyeluruh. Pemahaman interaksi keduanya penting agar masyarakat memperoleh keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.

Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumbar, Jon Maidi, menjelaskan bahwa lembaganya tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan pecandu narkoba. Menurutnya, upaya rehabilitasi lebih efektif dibandingkan pemidanaan dalam memberantas narkoba.

“BNNP Sumbar memilih pendekatan edukatif dan rehabilitatif. Kami libatkan ninik mamak, ulama, dan orang tua dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan narkoba,” tegas Jon Maidi, putra asli Salayo.

Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal Dt. Rajo Lelo, mengapresiasi keterlibatan Pemkab Solok dan Gebu Minang dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat.

“Insyaallah, ke depan kerja sama dengan Pemkab Solok akan terus ditingkatkan dalam mendukung program-program LKAAM sejalan dengan visi Bupati Jon Pandu dan Wabup Chandra,” harapnya.

Ketua pelaksana seminar, Drs. Reflidon, M.M., Dt. Kayo, mengungkapkan bahwa LKAAM akan bekerja sama dengan BNNP dan Dinas Pariwisata Solok dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni mendatang. Acara tersebut akan menampilkan seni tradisi randai yang mengangkat cerita rakyat bertema bahaya narkoba. (rn/*/pzv)

Komentar