Tanah Datar, RANAHNEWS — Ancaman penyalahgunaan narkotika kian meresahkan hingga ke tingkat nagari. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah bahaya tersebut. Pesan inilah yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zuldafri Darma, saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAFZA) di Lapangan Sepak Bola Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan masyarakat itu juga turut diikuti Camat Lintau Buo Ikrar Pahlefi, Anggota DPRD Tanah Datar Asrul Zurhan, Anggota KPID Sumbar Endra Mardi, serta Wali Nagari Tigo Jangko Mustama Kamal.
Dalam sambutannya, Mustama Kamal menyampaikan apresiasi atas kepedulian wakil rakyat yang turun langsung menyapa masyarakat nagari. Menurutnya, perhatian pemerintah provinsi melalui kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata upaya bersama dalam melindungi warga dari bahaya narkoba.
“Ini kali kedua Nagari Tigo Jangko dikunjungi anggota DPRD. Artinya, pemerintah provinsi sangat peduli terhadap kondisi masyarakat kami,” ujarnya. Mustama menambahkan, Tigo Jangko termasuk dalam lima besar nagari dengan kasus penyalahgunaan NAFZA tertinggi dari 75 nagari di Tanah Datar.
Sementara itu, Camat Lintau Buo Ikrar Pahlefi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama untuk melindungi generasi muda dari kehancuran,” katanya.
Dalam paparannya, Zuldafri Darma mengingatkan pentingnya edukasi sejak dini mengenai bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa kerusakan akibat narkoba tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menghancurkan mental dan masa depan generasi muda.
“Narkoba merusak fisik, mental, dan masa depan. Karena itu, kita harus bersatu melawannya dengan langkah nyata,” tegasnya.
Zuldafri juga menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Sumatera Barat. Ia menjelaskan, kemampuan pemerintah dalam membiayai pasien rehabilitasi masih sangat terbatas.
“Pemerintah hanya mampu membiayai sepuluh pasien setiap bulan. Maka langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi perda ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kesadaran bersama menjadi benteng terakhir dalam menjaga masa depan anak-anak kita,” tutup Zuldafri. (rn/*/pzv)











Komentar