Padang, RANAHNEWS.com — Perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa menjadi fokus komitmen pencegahan korupsi yang diteguhkan pemerintah daerah se-Sumatera Barat. Wakil Bupati Candra turut menandatangani komitmen bersama tersebut dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).
Penandatanganan itu dilakukan bersama para kepala daerah dan pimpinan daerah se-Sumatera Barat sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri RI Komjen Pol. (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.; Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP RI Dr. Setya Nugraha, S.E., M.I.B.A.; serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., juga hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta lainnya meliputi ketua DPRD, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Komitmen bersama tersebut menitikberatkan pembenahan tata kelola sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Penguatan tata kelola juga diarahkan untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keikutsertaan Wabup Candra dalam penandatanganan tersebut menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap agenda pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui komitmen ini, pemerintah daerah di Sumatera Barat didorong memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan proses pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diwujudkan secara konsisten dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (E_J)













Komentar