Sekjen IKA Unand: Kongres 15 November Ilegal dan Tak Sesuai AD/ART

Parlemen72 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Polemik terkait pelaksanaan Kongres VII Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) kembali memanas setelah muncul pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut kongres akan digelar pada 15 November 2025. DPP IKA Unand menegaskan, klaim tersebut tidak sah secara organisasi.

Sekretaris Jenderal DPP IKA Unand, Prof. Reni Mayerni, menegaskan bahwa rencana kongres yang disebut akan digelar pada pertengahan November tidak diinisiasi oleh kepengurusan resmi, melainkan oleh pihak perorangan yang sudah tidak memiliki kewenangan.

“Kongres tanggal 15 November 2025 yang direncanakan oleh pihak yang mengatasnamakan panitia (Riendra cs) adalah ilegal,” tegas Prof. Reni Mayerni di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA Unand. Pihak yang mengaku panitia telah bertindak tanpa sepengetahuan Ketua Umum DPP IKA Unand, sehingga keputusan mereka tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Menurut AD/ART, kewenangan penuh untuk menggelar rapat DPP dan menyelenggarakan kongres berada di tangan Ketua Umum DPP IKA Unand. Karena itu, DPP menilai klaim pelaksanaan kongres oleh pihak lain sebagai bentuk pelanggaran organisasi.

Dalam siaran pers resmi, DPP IKA Unand menjelaskan bahwa para pihak yang kini mengklaim diri sebagai panitia kongres sebelumnya memang pernah diangkat sebagai panitia resmi. Namun, pada 22 September 2025 mereka membentuk Forum Penyelamat IKA Unand (FOPIKA) dan menyatakan bahwa kepanitiaan SC dan OC bubar.

“Langkah pembentukan FOPIKA bertentangan dengan AD/ART, sehingga para pengurus yang terlibat dapat dikenai sanksi organisasi,” bunyi rilis tersebut.

DPP kemudian mencabut Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Kongres pada 23 September 2025, dan melaporkan hal itu kepada Dewan Pembina dua hari kemudian. Dalam rapat bersama Dewan Pembina pada 5 Oktober 2025, DPP diberi waktu dua minggu untuk membentuk panitia baru agar pelaksanaan kongres tetap berjalan sesuai aturan organisasi.

Menindaklanjuti keputusan itu, pada 6 Oktober 2025 DPP IKA Unand membentuk panitia kongres baru melalui rapat pengurus inti. SK Panitia tersebut disempurnakan dalam rapat pengurus harian pada 15 Oktober 2025, dengan penetapan jadwal resmi Kongres VII IKA Unand pada 6 Desember 2025 di Padang.

Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, serta seluruh pengurus DPD dan IKA fakultas se-Indonesia. Bahkan, dalam rapat pada 18 Oktober 2025, Dewan Pembina dan DPD se-Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap jadwal kongres pada Desember mendatang.

Dengan demikian, DPP menilai klaim penyelenggaraan kongres pada November oleh pihak Riendra, Munzir Busniah, dan Hary Efendi tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan organisasi.

“Berdasarkan AD/ART dan keputusan rapat resmi, kegiatan yang direncanakan oleh pihak tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki legitimasi. DPP akan memberikan sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Reni.

Adapun Kongres VII IKA Unand resmi akan dilaksanakan di Basco Hotel, Padang, dengan tema “Sinergi Alumni Universitas Andalas dengan Gagasan dan Semangat Baru.” Acara akan terdiri atas sidang kongres dan malam kesenian yang melibatkan alumni lintas generasi.

Ketua Umum DPP IKA Unand, Dr. Apt. Rustian, M.Kes., menegaskan bahwa kongres ini akan digelar secara terbuka dan demokratis.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan kongres dengan sebaik-baiknya, serta membuka kesempatan bagi seluruh alumni Unand yang berpotensi untuk maju sebagai calon Ketua Umum periode 2025–2029,” ujarnya.

Rustian berharap, kongres mendatang dapat melahirkan pemimpin yang jujur, adil, dan mampu membawa organisasi alumni tertua di Sumatera Barat itu menghadapi tantangan masa depan dengan visi baru yang inklusif. (rn/*/pzv)

Komentar