Pendaftaran Tenaga Akuntansi RSUD Sungai Dareh Dibuka Hingga Akhir Maret

News19 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Kebutuhan penguatan akuntabilitas keuangan mendorong RSUD Sungai Dareh membuka penerimaan tenaga kontrak BLUD formasi akuntansi/keuangan untuk tahun 2026.

Rekrutmen tersebut diumumkan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 800.1.2/261/RSUD-2026 yang ditetapkan pada 24 Maret 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan rumah sakit.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jasman Dt. Bandaro Bendang, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan di sektor layanan kesehatan daerah.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya, Ibu Annisa Suci Ramadhani, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan RSUD agar lebih akuntabel, transparan, dan profesional.”

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan di RSUD Sungai Dareh benar-benar mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Jasman.

Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal S1 Akuntansi serta memiliki sertifikat profesi akuntan. Pelamar juga diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal empat tahun, memahami siklus akuntansi, mampu menyusun laporan keuangan, serta menguasai aplikasi perkantoran, khususnya Microsoft Excel.

Selain kompetensi teknis, pelamar diharapkan memiliki kemampuan manajemen waktu yang baik, teliti, komunikatif, dan berintegritas tinggi.

Pendaftaran dibuka mulai 24 hingga 31 Maret 2026. Berkas lamaran dapat diantarkan langsung ke Bagian Kepegawaian/SDM RSUD Sungai Dareh atau dikirim melalui pos ke alamat yang telah ditentukan.

Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, tes tulis atau kompetensi bidang, serta wawancara. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 7 April 2026, dilanjutkan tes kompetensi pada 9 April 2026, wawancara pada 12 April 2026, dan pengumuman akhir pada 13 April 2026.

Panitia menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. (akn)

Komentar