Dharmasraya, RANAHNEWS.com – Mekanisme penegakan kepatuhan usaha perkebunan resmi dijalankan pemerintah pusat menyusul belum tercapainya kesepakatan pembangunan kebun plasma antara PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) dan masyarakat adat di Kabupaten Dharmasraya. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi dijadwalkan melakukan penilaian kepatuhan usaha PT TKA pada Selasa (10/2/2026).
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas mandeknya proses musyawarah antara perusahaan dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan penilaian kepatuhan akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dengan melibatkan tim provinsi.
“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” ujar Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut merupakan tindak lanjut rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, para pihak diberikan waktu hingga 3 Februari 2026 untuk mencapai kesepakatan, dengan ketentuan penyelesaian akan diambil alih oleh Direktorat Jenderal Perkebunan apabila tidak ditemukan titik temu.
Namun, rapat lanjutan yang dilaksanakan pada 3 Februari 2026 dengan sejumlah opsi penyelesaian juga belum membuahkan hasil. Kondisi itu mendorong Kementerian Pertanian menjalankan kewenangannya melalui penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yefrinaldi menyampaikan bahwa tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha PT TKA.
Dengan luas HGU sekitar 12.341,45 hektare, kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat mencapai kurang lebih 2.468,29 hektare. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mengawal seluruh proses penilaian guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi dan aktivitas usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Yefrinaldi berharap penilaian kepatuhan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan. (akn)













Komentar