Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Ribuan masyarakat adat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, menggelar aksi damai di depan kantor PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut realisasi hak kebun plasma yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Sekitar seribu massa memadati lokasi aksi dengan membawa tuntutan agar PT TKA segera melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berada di wilayah dua nagari tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Berdrianto, menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebun plasma, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.
“Kami menuntut perusahaan merealisasikan kebun plasma 20 persen dari inti HGU, menghentikan pencemaran sungai akibat limbah pabrik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk menerima hasil panen sawit warga,” ujar Berdrianto.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022, khususnya diktum kedelapan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMP/TSP/X-2021 tertanggal 5 Oktober 2021, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan dokumen perizinan, luas HGU PT TKA tercatat mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan luasan tersebut, perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma minimal seluas 2.468,29166 hektare.
“Kami hanya meminta apa yang sudah menjadi hak kami sesuai aturan negara. Jangan paksa kami terus menunggu tanpa kepastian, sementara lahan kami dikelola sepenuhnya oleh perusahaan,” kata Berdrianto.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah hadir di lokasi aksi yang diwakili Asisten II Sekda sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Dharmasraya, Yefrinaldi, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tentu akan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Yefrinaldi.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal, bupati telah bersikap tegas dengan meminta perusahaan memenuhi seluruh janji dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pembangunan plasma masyarakat dalam perpanjangan HGU. Pemerintah daerah juga telah memanggil perusahaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Menindaklanjuti aksi masyarakat, pemerintah kabupaten akan mengupayakan langkah lanjutan dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan perpanjangan HGU, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta gubernur dan wakil gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (akn)













Komentar