Pelunasan Bipih Tahap II, Kemenhaj Sumbar Perkuat Sinergi Bank

News86 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Upaya memastikan kuota jemaah haji Sumatera Barat terpenuhi secara optimal pada musim haji 1447 H/2026 M terus diperkuat. Menjelang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat konsolidasi bersama Bank Penerima Setoran Bipih (BPS-Bipih).

Rapat berlangsung di Asrama Haji Tabing Padang, Rabu (31/12/2025), sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelunasan Tahap II sekaligus mengedukasi jemaah agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Konsolidasi dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, dan diikuti kepala Kantor Kemenhaj kabupaten/kota serta pimpinan BPS-Bipih. Forum ini menjadi bagian dari upaya awal Kementerian Haji dan Umrah dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji serta peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Dalam arahannya, Rifki menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendorong optimalisasi pelunasan Tahap II. Ia meminta jajaran Kemenhaj dan pihak perbankan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama kepada jemaah yang mengalami kendala pada pelunasan tahap sebelumnya.

“Pelunasan tahap kedua ini diprioritaskan bagi jemaah yang masuk kategori gagal sistem, baik karena kendala jaringan hingga batas akhir pelunasan maupun jemaah yang telah memenuhi istithaah kesehatan tetapi belum sempat melakukan pelunasan,” jelas Rifki.

Ia mengungkapkan bahwa capaian pelunasan Bipih Tahap I di Sumatera Barat menunjukkan hasil yang cukup baik. Hingga penutupan tahap pertama pada 23 Desember lalu, tingkat pelunasan di Sumbar mencapai 75 persen, berada di atas rata-rata nasional yang tercatat sebesar 73 persen.

“Ini menjadi modal penting sekaligus bukti komitmen jemaah Sumatera Barat dan kerja bersama seluruh pihak di daerah, meskipun kita masih berada dalam kondisi pascabencana,” ujarnya.

Selain kategori gagal sistem, pelunasan Tahap II juga diperuntukkan bagi jemaah penggabungan mahram, baik suami-istri maupun keluarga kandung, dengan selisih masa tunggu maksimal lima tahun.

Rifki menambahkan, pendamping jemaah lanjut usia juga mendapat perhatian khusus. Berdasarkan data, jumlah jemaah lansia di Sumatera Barat tercatat sebanyak 196 orang atau sekitar lima persen dari total kuota.

“Kemudian untuk penyandang disabilitas dan pendampingnya, ini merupakan kebijakan baru dalam undang-undang. Sekarang penyandang disabilitas beserta pendampingnya diberikan kesempatan pelunasan pada tahap kedua,” tambahnya.

Ia juga memaparkan potensi optimalisasi jemaah cadangan. Dari kuota cadangan sebesar 40 persen, hasil verifikasi menunjukkan 275 jemaah mengundurkan diri dan memilih menunda keberangkatan ke tahun 2027. Kondisi ini membuka peluang bagi Sumatera Barat untuk mengisi kuota hingga 949 jemaah.

“Dengan kerja keras kita bersama, potensi ini insya Allah bisa tercapai. Bahkan jika jumlah pelunasan melebihi kuota, kita siap mengajukan permohonan penambahan kuota ke pusat, apabila ada provinsi lain yang tidak terpenuhi kuotanya,” kata Rifki.

Melalui penguatan koordinasi dengan BPS-Bipih, Kemenhaj Sumbar berharap proses pelunasan Bipih Tahap II berjalan optimal sehingga kuota jemaah haji Sumatera Barat tahun 2026 dapat terpenuhi secara maksimal dan kualitas pelayanan kepada jemaah terus meningkat. (rn/*/pzv)

Komentar