Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang mempertegas langkah untuk menghapus persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius di daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Ia menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan ATS di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Jumat (12/9/2025).
“Pendidikan adalah hak dasar anak yang tidak boleh diabaikan. Kita menargetkan tidak boleh ada lagi anak usia sekolah yang tercecer dari sistem pendidikan. Upaya ini menjadi perhatian serius demi mewujudkan generasi emas Kota Padang,” ujar Maigus.
Ia menekankan, penyelesaian persoalan ATS harus dilakukan melalui sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, setiap pihak di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu lebih proaktif mendata anak-anak yang putus sekolah hingga ke level RT.
“Dengan begitu, setiap anak yang putus sekolah bisa segera dijangkau dan diberikan solusi yang tepat. Dengan kolaborasi semua pihak, target nol anak putus sekolah di Kota Padang insya Allah dapat segera terwujud,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, mengungkapkan bahwa per 11 September 2025 jumlah ATS di Kota Padang tercatat sebanyak 7.178 anak. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 36 persen yang berhasil didata secara detail, sedangkan 64 persen sisanya masih dalam proses pendataan.
Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan anak putus sekolah. Pertama, faktor lingkungan yang mendorong anak terpengaruh hal-hal negatif hingga enggan bersekolah. Kedua, faktor internal sekolah, yakni masih adanya oknum pendidik yang keliru menyikapi persoalan anak hingga menimbulkan trauma dan berujung pada drop out. Ketiga, faktor ekonomi keluarga, di mana sekitar 28 persen ATS harus bekerja membantu orang tua untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Kita telah dan akan terus melakukan sejumlah langkah strategis mengatasi persoalan ini. Bagi anak yang masih berada pada usia sekolah akan dikembalikan ke sekolah formal sesuai jenjangnya, sementara yang sudah melewati usia sekolah akan diarahkan mengikuti pendidikan nonformal melalui Paket A, B, dan C,” jelas Nurfitri. (rn/*/pzv)
Komentar