Nevi Zuairina Minta Impor Mobil Koperasi Dikaji Ulang

Politik45 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Rencana impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih melalui PT Agrinas menuai sorotan di DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai harus dikaji cermat agar tidak mengabaikan kapasitas industri otomotif nasional yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan kendaraan penumpang maupun niaga ringan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyatakan kebijakan impor perlu mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri yang saat ini dinilai signifikan. Sepanjang kebutuhan dan spesifikasi teknis tersedia di pasar domestik, industri nasional disebut harus menjadi pilihan utama.

“Prinsip dasarnya adalah kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujar Nevi.

Ia menambahkan, sebelum memutuskan impor, pemerintah perlu memastikan secara objektif apakah kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri, apakah volume produksi nasional tidak mencukupi, serta apakah harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi memang tidak dapat dipenuhi produsen lokal.

Menurutnya, berbagai pabrikan otomotif yang beroperasi di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat. Kondisi itu dinilai menunjukkan kemampuan produksi nasional semakin kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Nevi juga mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan memiliki implikasi luas terhadap industri otomotif, tenaga kerja, serta rantai pasok dalam negeri. Mengutamakan produk nasional, kata dia, tidak hanya mendukung manufaktur, tetapi juga memperkuat efek berganda terhadap UMKM, industri komponen, dan penciptaan lapangan kerja.

Ia menegaskan, kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus berjalan seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri dinilai akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.

Nevi menambahkan, setiap rencana impor wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menegaskan kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional.

“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar