Menkomdigi Dorong Jurnalisme Humanis di Tengah AI

Nasional18 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Pemerintah menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi fondasi utama ekosistem informasi nasional di tengah pesatnya transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Meutya Hafid menyampaikan pesan tersebut saat membuka Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital dalam menjawab tantangan disinformasi serta dampak perkembangan AI.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya Hafid.

Menurutnya, derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh mendorong pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Ia menilai peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta tantangan masa depan jurnalisme. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan pemberitaan.

Salah satu regulasi yang disoroti adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Aturan tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia dan hanya berfungsi sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi informasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media, termasuk media lokal, dari dampak pengambilalihan konten oleh teknologi AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia, dan jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang dirancang untuk melindungi anak dari risiko konten digital berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi.

Ia menegaskan keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media dalam mengedukasi masyarakat. Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten, disertai penguatan tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi pelindungan data,” ujarnya.

Meutya juga menggarisbawahi tiga peran utama media dalam mendukung kebijakan tersebut, yakni sebagai edukator kebijakan publik, penguat norma dan etika digital, serta pelaku praktik pemberitaan yang melindungi, khususnya terhadap anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, ia mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal dalam peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kerja sama yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” kata Meutya.

Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers dalam memperkuat literasi publik dan mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, serta menghormati privasi data.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar