Maigus Nasir Dorong GAPOPIN Jadi Mitra Pemerintah dalam Layanan Kesehatan Mata

Ekonomi305 Dilihat

Padang,RANAHNEWS  – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Sumatera Barat berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Sabtu (16/8/2025), dan dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir. Pertemuan ini menjadi ajang penting bagi pengurus GAPOPIN se-Sumbar bersama perwakilan pengusaha optik dari berbagai daerah untuk merumuskan arah pengembangan industri optik.

Ketua GAPOPIN Sumatera Barat, Indra Yunaidi, menyampaikan bahwa Rakerda bukan hanya forum konsolidasi, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat peran pengusaha optik dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Rakerda ini menjadi momentum penting untuk merumuskan strategi penguatan industri optik di Sumatera Barat sekaligus meningkatkan profesionalisme pengusaha optik. Kami berharap hasilnya dapat menjadi panduan kerja nyata yang bermanfaat bagi anggota GAPOPIN,” kata Indra Yunaidi.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum GAPOPIN Pusat yang diwakili Muhammad Rizki Ferima. Ia menilai GAPOPIN Sumbar konsisten menyelenggarakan rakerda secara rutin, sekaligus menegaskan pentingnya adaptasi teknologi dan inovasi agar usaha optik Indonesia mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi peran GAPOPIN yang dinilainya turut berkontribusi dalam pelayanan kesehatan mata masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Semoga GAPOPIN terus menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan optik, khususnya di Kota Padang, demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Maigus Nasir.

Ia juga mengajak para pengusaha optik untuk menjaga standar mutu pelayanan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.

Rakerda GAPOPIN Sumbar ditutup dengan diskusi panel, pembahasan program kerja, serta agenda pemantapan koordinasi antarpengurus sebagai langkah bersama memajukan organisasi ke depan. (rn/*/pzv)

Komentar