Padang, RANAHNEWS — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Iqra menegaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan agenda resmi DPRD Sumatera Barat yang dilaksanakan serentak oleh seluruh anggota dewan di berbagai daerah. Melalui Sosper, masyarakat diharapkan memahami isi dan manfaat dari perda yang telah ditetapkan, khususnya dalam bidang ekonomi kerakyatan.
Menurut Iqra, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi penting untuk dipahami karena sebagian besar warga Kota Padang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memberikan landasan hukum dan panduan bagi pelaku UMKM agar dapat mengakses bantuan permodalan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, perekonomian masyarakat dapat meningkat, dan pelaku usaha bisa naik level,” ujar Iqra.
Dalam kegiatan tersebut, Iqra juga berdialog langsung dengan peserta untuk mendengar aspirasi dan kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Sebagai bentuk dukungan nyata, ia turut memberikan bantuan modal serta peralatan usaha kepada beberapa pelaku UMKM yang hadir.
Tak hanya itu, Sosper kali ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat. Narasumber memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan bantuan, mekanisme pinjaman dana, serta pengelolaan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menghadirkan langsung pihak dari Dinas Koperasi dan UMKM agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang proses dan manfaat dari perda ini,” tambah Iqra.
Melalui kegiatan ini, DPRD Sumatera Barat berupaya memastikan kebijakan daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. (rn/*/pzv)











Komentar