Dhmasraya RANAHNEWS — DPRD Kabupaten Dharmasraya resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung sukses di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (12/02/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris DPRD Imam Mahfuri, serta jajaran lainnya. Dari pihak Kemenkumham Sumbar, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra.
Dalam sambutannya, Alpius Sarumaha menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Dharmasraya ini. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perjanjian kerja sama ini adalah langkah yang sangat baik. Undang-Undang menegaskan bahwa penyusunan peraturan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan naskah akademik yang dihasilkan akan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Alpius.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD Dharmasraya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan dukungan dari Kemenkumham Sumbar, diharapkan penyusunan Raperda Inisiatif 2025 dapat berjalan lebih efektif dan akurat. (Lik)











Komentar