Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Aktivitas pungutan retribusi tanpa dasar hukum kembali mencoreng wajah pariwisata Kabupaten Solok. Sabtu (12/7/2025), sejumlah pengunjung yang hendak melintas menuju Jorong Taluak Dalam mengaku dipaksa membayar retribusi oleh oknum tak berseragam dinas di kawasan Alahan Panjang Resort.
“Kami hanya lewat, bukan mau ke objek wisata ini (alahan panjang resort – red). Awalnya diminta Rp10 ribu per motor, kami ada tiga motor. Tapi karena kami berenam, akhirnya diminta Rp60 ribu,” ungkap salah seorang pengunjung dari provinsi tetangga.
Keterangan dari tim RRI Sungai Penuh yang berada di lokasi memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, serta oleh oknum yang tidak mengenakan atribut atau tanda pengenal dari dinas terkait. Kondisi ini tengah didalami lebih lanjut.
Seorang pemilik objek wisata berinisial R mengakui kejadian serupa sudah sering terjadi. “Tamu saya sudah beberapa kali mengadu. Mereka hanya lewat, tapi tetap dipungut bayaran,” ujarnya.
Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan panggilan telepon belum dibalas.
Dua anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz dari Fraksi Gerindra dan Ismail Koto dari Fraksi Demokrat, ikut menyoroti kejadian ini. Hafiz menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata. Ia menilai pengawasan yang lemah dan ketiadaan teknologi modern menyebabkan celah kebocoran pendapatan.
“Sudah berkali-kali kami sampaikan dalam rapat dengan dinas. Perlu CCTV, e-ticket, dan petugas yang memiliki integritas,” tegas Hafiz.
Ia juga menekankan adanya evaluasi total di Disparbud Kabupaten Solok. “Evaluasi total Disparbud mulai dari kadis sampai ke bawah. ada dugaan potensi pungli atau korupsi yang muncul dari sana. karena tidak ada pengawasan dan keseriusan”. Ujar sekeretaris Gerindra Kabupaten Solok ini.
Ia juga menekankan perlunya ada KSO yang jelas agar Alahan Panjang Resort bisa dikelola secara profesional oleh pihak ketiga atau swasta.
Ismail Koto juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai sektor pariwisata Solok yang tengah berkembang jangan sampai dirusak oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.
“Petugas di lapangan wajib berpakaian dinas, membawa tanda pengenal, dan memberikan bukti pembayaran resmi. Jangan sampai pengunjung kapok datang karena perlakuan seperti ini,” ujarnya.
Ismail Koto juga menekankan bahwa setiap objek wisata dalam pengelolaan Dinas Pariwisata harus taat aturan. Kalau perlu setiap objek tersebut harus ada informasi terbuka terkait besaran retribusi dan juga nomor pengaduan pelanggan yang terhubung ke pemerintah daerah.
Warga sekitar juga berharap lokasi pungutan dipindahkan ke area yang lebih tertib, seperti di sekitar tugu PKK, guna menghindari pungutan terhadap warga yang hanya melintas dan antisipasi masuk tanpa bayar melalui jalur masuk dari Jorong Taluak Dalam. (E_J)
Komentar