Dharmasraya Fasilitasi Kesepakatan Penindakan ODOL Tingkat Provinsi

News5 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Ancaman kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mendorong forum lalu lintas Provinsi Sumatera Barat menyepakati road map penindakan terpadu, dengan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebagai daerah dengan intensitas ODOL tertinggi di provinsi tersebut.

Kesepakatan lintas sektor itu dicapai melalui rapat koordinasi di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026), dan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani instansi dan perangkat daerah terkait.

Dalam forum disampaikan bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan oleh kendaraan ODOL secara nasional diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun, dengan kontribusi sekitar 20–30 persen terhadap kecelakaan lalu lintas. Kabupaten Dharmasraya tercatat sebagai wilayah dengan intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Sumatera Barat.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pentingnya penanganan ODOL yang terkoordinasi lintas sektor agar kebijakan tidak berjalan parsial dan berdampak langsung di lapangan.

“Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi, agar kerusakan jalan bisa diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Annisa.

Forum lalu lintas Sumatera Barat kemudian menyepakati sejumlah langkah strategis dalam road map penindakan ODOL. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat akan mendorong dukungan Forkopimda Provinsi sebagai penguatan kebijakan penertiban.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat akan mengaktifkan jembatan timbang selama 24 jam serta mendukung pembangunan jembatan timbang baru di Kabupaten Dharmasraya sebagai pintu masuk wilayah provinsi.

Kesepakatan juga mencakup sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan seluruh pengguna jalan oleh Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta pembentukan tim razia gabungan untuk pelarangan melintas dan penindakan kendaraan ODOL di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) diperkuat agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sebagai langkah operasional, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya merencanakan pemasangan 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten, yang dilengkapi rambu lalu lintas, lampu peringatan, dan perangkat keselamatan pendukung.

Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Dharmasraya, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Ketua MTI Sumatera Barat, serta kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan pemangku kepentingan transportasi lainnya. (akn)

Komentar