Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/3/2026). Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah secara terbuka.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, Sekretaris DPRD, asisten, staf ahli bupati, serta camat se-Kabupaten Solok.
Mengawali sidang, pimpinan DPRD menyampaikan ucapan Idulfitri 1447 Hijriah. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar LKPJ oleh Bupati Solok di hadapan peserta sidang.

Dalam paparannya, Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen tersebut memuat kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, capaian pembangunan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Untuk Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Solok tercatat sebesar Rp1.270.143.026.029,29, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp1.236.006.856.287,49.
Bupati juga memaparkan indikator makro pembangunan daerah, meliputi pertumbuhan ekonomi 3,02 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,26, tingkat kemiskinan 6,52 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,91 persen, angka harapan hidup 72,82 tahun, serta rata-rata lama sekolah 13,66 tahun.
Ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan perkembangan, meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan ke depan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan di berbagai sektor. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan, kritik, serta saran dari pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan selanjutnya demi kemajuan Kabupaten Solok dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.

Dalam forum tersebut, Bupati juga menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara simbolis kepada Ketua DPRD Ivoni Munir untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menjelang penutupan, pimpinan sidang membuka ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan masukan awal. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah.
Jadwal pembahasan yang semula direncanakan Selasa (31/3/2026) disepakati dimajukan menjadi Senin (30/3/2026) pukul 14.00 WIB atas usulan anggota Bamus.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar proses pembahasan LKPJ berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Solok. (adv)










Komentar