Jakarta, RANAHNEWS.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat penguatan secara kelembagaan. DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam agenda rapat paripurna.
Posisi Dasco sebagai salah satu pimpinan DPR menjadi sorotan dalam perkembangan pembahasan RUU tersebut. Komitmennya muncul ketika tuntutan percepatan pengesahan regulasi disampaikan langsung oleh masyarakat di lingkungan parlemen.
Sejumlah pengamat menilai posisi Dasco menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam teori politik yang diperkenalkan ilmuwan George Tsebelis, terdapat aktor-aktor kunci atau veto player yang memiliki pengaruh besar terhadap lahirnya sebuah kebijakan.
Persetujuan dan dukungan aktor tersebut dinilai dapat memengaruhi cepat atau lambatnya proses pengambilan keputusan. Sebagai pimpinan DPR, Dasco berada pada posisi strategis dalam proses legislasi.
Komitmen Dasco juga menjadi perhatian karena tidak hanya berupa dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi disertai pernyataan mengenai tanggung jawab politik apabila regulasi tersebut tidak selesai.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi RUU Perampasan Aset, tetapi juga pada realisasi komitmen yang telah disampaikan Dasco secara terbuka.
Respons Dasco terhadap AMPB juga dikaitkan dengan konsep representasi substantif yang dikembangkan Hanna Pitkin. Konsep tersebut menempatkan wakil rakyat tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai pihak yang bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks itu, aspirasi yang disampaikan AMPB mendapat respons langsung dari Dasco melalui komitmen politik yang kemudian memiliki tenggat waktu setelah DPR menetapkan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Penetapan target tersebut memberikan patokan bagi masyarakat, media, dan kelompok sipil untuk memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi DPR, tenggat tersebut menjadi target penyelesaian pembahasan. Sementara bagi publik, target itu menjadi ukuran untuk melihat perkembangan dan keseriusan parlemen dalam merespons tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Hingga kini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan. Perhatian terhadap regulasi tersebut kembali menguat setelah pernyataan Dasco di hadapan massa AMPB.
Dalam dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset, Dasco menjadi salah satu figur pimpinan DPR yang mendorong percepatan agenda tersebut. Komitmen dan posisinya dalam proses legislasi pun menjadi bagian yang turut mendapat perhatian publik. (rn/*/pzv)











Komentar