Sawahlunto, RANAHNEWS — Upaya mengawal keterbukaan informasi publik di tingkat daerah diperkuat melalui pembentukan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Sawahlunto untuk periode 2026–2029. Organisasi ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Pembentukan PJKIP Kota Sawahlunto dilaksanakan pada Kamis, 26 Desember 2025, di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sawahlunto. Kehadiran organisasi ini berlandaskan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam forum tersebut, disepakati susunan kepengurusan PJKIP Kota Sawahlunto. Ir. H. Dahler Dt. Panghulu Sati, M.Sc ditetapkan sebagai Penasehat. Jabatan Ketua diamanahkan kepada Andrio An, S.H, Sekretaris dipegang Indra Yosef D., S.H, dan Bendahara dijabat Riswan Idris.
Struktur organisasi juga dilengkapi sejumlah bidang, masing-masing dipimpin oleh Rice, S.H sebagai Ketua Bidang Organisasi, SDM, dan Pelatihan; Benni Indra, S.H sebagai Ketua Bidang Monitoring dan Advokasi; Subandi, S.H sebagai Ketua Bidang Sosialisasi dan Publikasi; Nova Hendra, S.H sebagai Ketua Bidang Pelaporan dan Pengaduan; serta Saptarius sebagai Ketua Bidang Hubungan Eksternal.
Ketua PJKIP Kota Sawahlunto terpilih, Andrio An, S.H, menegaskan bahwa PJKIP dibentuk bukan semata sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai sarana konstitusional untuk menjaga hak publik atas informasi.
“PJKIP Kota Sawahlunto hadir sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional untuk mengawal keterbukaan informasi publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab etik dan hukum untuk memastikan badan publik menjalankan kewajibannya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Transparansi adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Andrio.
Ia menjelaskan, PJKIP akan menjalankan peran aktif dalam monitoring, advokasi, sosialisasi, hingga memfasilitasi pelaporan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait dugaan tertutupnya akses informasi publik yang semestinya terbuka.
Sementara itu, Sekretaris PJKIP Kota Sawahlunto, Indra Yosef D., S.H, menyampaikan bahwa tahapan awal setelah pembentukan adalah penataan administrasi organisasi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyusun laporan resmi, berita acara pembentukan, serta dokumen administrasi lainnya untuk diajukan ke PJKIP Provinsi Sumatera Barat, guna penerbitan Surat Keputusan kepengurusan PJKIP Kota Sawahlunto periode 2026–2029,” jelas Indra.
Pembentukan PJKIP Kota Sawahlunto diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, badan publik, dan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan suasana kebersamaan. Panitia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pembentukan organisasi tersebut. PJKIP juga membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dengan PJKIP Kota Sawahlunto. (rn/*/pzv)













Komentar