Pemko Pariaman Perluas Jaminan Sosial Lewat TUWAI KETAN

News25 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan pentingnya sinergi sektor pendidikan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penegasan itu disampaikan saat membuka sosialisasi Gerakan TUWAI KETAN (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) di Kota Pariaman, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini diinisiasi Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Dalam sambutannya, Yota Balad menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi dan keterbatasan ekonomi.

“Gerakan TUWAI KETAN menjadi salah satu ikhtiar untuk mengajak ASN serta tenaga pendidik berkontribusi menghadirkan rasa aman bagi pekerja rentan di sekitar kita. Gerakan ini sederhana, tetapi berdampak besar, yaitu satu pegawai membantu perlindungan satu pekerja rentan. Ini bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan kepedulian bersama,” ujar Yota Balad.

Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal yang selama ini berada pada posisi paling rentan. Karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan melalui pendekatan gotong royong.

“Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Pariaman optimistis kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus meningkat demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri secara finansial saat menghadapi risiko kerja, terutama dengan keterlibatan kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Pariaman sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan.

“TUWAI KETAN merupakan yang pertama dilakukan oleh pemerintah daerah dan ini sangat baik. Peserta akan mendapatkan hak perlindungan yang layak jika mengalami insiden kerja. Mereka dirawat di kelas I dengan seluruh biaya pengobatan hingga sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, serta memperoleh kompensasi Rp1 juta per bulan selama menjalani perawatan,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar