Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Tekankan Akurasi Data dan Efisiensi Pengawasan

Politik218 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Menyongsong Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memperkuat sinergi pengawasan dan pembaruan data pemilih. Upaya ini menjadi fokus dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri kepala bagian dan staf Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Rapat bertujuan memperkuat koordinasi serta konsolidasi data pencegahan di seluruh daerah agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menegaskan pentingnya pendokumentasian kegiatan pencegahan di tingkat daerah. Menurutnya, evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah kabupaten dan kota yang belum optimal dalam pengisian Form Cegah, meski aktivitas pencegahan di lapangan dan media sosial tergolong aktif.

“Kami menemukan masih ada kabupaten dan kota yang belum maksimal dalam pengisian form pencegahan. Padahal, aktivitasnya banyak, baik di lapangan maupun melalui media sosial,” ujar Fadhlul.

Ia menambahkan, kelengkapan dan akurasi data menjadi kunci memperkuat akuntabilitas lembaga. Sistem dokumentasi yang baik, katanya, akan membantu Bawaslu memetakan potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan efektivitas langkah pencegahan di setiap daerah.

Selain itu, rapat juga membahas pengawasan partisipatif yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Beberapa calon peserta kegiatan pengawasan partisipatif disebut belum menyelesaikan catatan kritis maupun menonton video pembelajaran yang disiapkan.

“Kami mohon agar peserta segera menyelesaikan catatan kritis dan menonton video pembelajaran secara tuntas sebelum kegiatan dimulai,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menekankan pentingnya penguatan kewenangan internal lembaga dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Stimulasi penyelesaian sengketa merupakan bagian dari mekanisme internal Bawaslu. Kami sampaikan kepada para pihak bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang terlibat hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” jelasnya.

Ia menuturkan, penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi. Selain itu, akurasi data pemilih berkelanjutan juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesalahan penetapan status pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami masih menemukan fenomena warga yang dinyatakan meninggal namun sebenarnya masih hidup, dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi data antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” ungkap Khadafi.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga termasuk dengan TNI dan Polri merupakan langkah strategis untuk menjamin validitas data kependudukan.

“Tujuan akhirnya sederhana: agar Pemilu 2029 tidak lagi berbiaya mahal. Salah satu penyebab tingginya biaya adalah penggunaan surat suara fisik yang belum terdigitalisasi,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar