Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Opini335 Dilihat

Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

RANAHNEWS – Akses terhadap informasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak asasi manusia yang melekat dalam kehidupan berdemokrasi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Ketentuan tersebut menandakan bahwa informasi tidak lagi menjadi milik eksklusif negara, melainkan hak konstitusional seluruh warga. Negara berkewajiban menyediakan informasi, bukan menahannya. Di sinilah keterbukaan menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan inklusif.

Pengakuan terhadap hak atas informasi juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya.

Jaminan ini tidak sekadar memperkuat prinsip konstitusional, tetapi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Tanpa akses informasi yang merata, masyarakat kehilangan daya untuk memperjuangkan hak atas pendidikan, kesehatan, atau keadilan ekonomi.

Dalam praktik kenegaraan, prinsip keterbukaan tersebut diterjemahkan secara teknis melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.

UU KIP menegaskan bahwa hak atas informasi adalah hak yang dapat dituntut secara hukum. Setiap badan publik diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Masyarakat juga memiliki hak menggugat apabila permintaan informasi ditolak atau tidak dilayani sebagaimana mestinya.

UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, hingga yang wajib tersedia setiap saat. Dengan klasifikasi ini, keterbukaan tidak hanya menjadi slogan, tetapi dijalankan dalam mekanisme yang terukur dan dapat dievaluasi.

Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi menjadi lembaga strategis yang berfungsi mengawal hak masyarakat dan menyelesaikan sengketa informasi antara warga dengan badan publik.

Sebagai tindak lanjut UU KIP, Komisi Informasi juga menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki), salah satunya Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Perki ini menjadi panduan teknis dalam pelayanan informasi, mulai dari prosedur permintaan, format layanan, waktu respons, hingga kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara proaktif.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya memperhatikan kelompok rentan—seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga di wilayah terpencil—agar mereka tidak tertinggal dalam hal akses informasi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, keterbukaan informasi adalah syarat utama. Informasi merupakan fondasi partisipasi publik. Tanpa informasi yang memadai, rakyat tidak bisa mengawasi kebijakan, mengevaluasi kinerja pejabat, atau terlibat dalam proses pembangunan.

Sebaliknya, keterbukaan informasi mendorong partisipasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan menekan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Transparansi membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, yang selama ini kerap tertutup oleh birokrasi yang enggan terbuka.

Namun, tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi masih banyak. Tidak semua badan publik terbuka dan siap dalam menyajikan informasi. Masih banyak PPID yang belum menjalankan fungsinya dengan baik, informasi yang tidak tersedia secara berkala, dan mentalitas birokrasi yang melihat informasi sebagai barang yang harus dijaga ketat, bukan dibagikan kepada publik.

Bahkan, permintaan informasi publik dalam beberapa kasus masih dianggap sebagai ancaman, bukan hak yang dijamin undang-undang. Ketimpangan akses antara kota dan desa, serta keterbatasan infrastruktur digital, juga menjadi hambatan tersendiri.

Meski begitu, harapan tetap tumbuh. Kesadaran publik terhadap hak atas informasi semakin meningkat. Media massa, organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, dan warga negara mulai memanfaatkan hak ini sebagai alat pengawasan sosial. Komisi Informasi di berbagai daerah juga terus menguatkan edukasi, advokasi, serta mediasi dalam menumbuhkan budaya keterbukaan.

Teknologi informasi turut mempercepat transformasi ini. Akses terhadap informasi kini dapat dilakukan lebih cepat dan luas, bahkan hingga pelosok daerah.

Informasi adalah kekuatan. Dalam negara demokrasi, kekuatan itu seharusnya dimiliki oleh rakyat. Menjadikan informasi sebagai hak asasi manusia adalah bentuk penghormatan terhadap martabat setiap warga. Dengan menjamin keterbukaan, kita tidak hanya membangun pemerintahan yang transparan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang kritis, sadar hak, dan berdaya.

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban legal, tetapi juga panggilan etika dan moral dalam pelayanan publik. Karena itu, perjuangan terhadap hak atas informasi harus terus dikawal, sebagai bagian dari amanat reformasi dan cita-cita demokrasi yang berkeadilan. (***)

Komentar