Painan, RANAHNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah tahapan pencalonan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2024. Penggunaan Silon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyebutkan, penggunaan Silon merupakan salah satu fokus dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang bertujuan untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
“Aspek penting dari rakornas ini adalah penerapan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, yang mengatur tentang penggunaan Silon oleh KPU kabupaten, termasuk Pesisir Selatan,” jelas Aswandi.
Dalam rakornas tersebut, disepakati bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon diharuskan menunjuk satu orang admin untuk mengelola Silon bagi paslon yang diusung.
Selain itu, lanjut Aswandi, dokumen-dokumen persyaratan pencalonan, seperti persetujuan partai politik, model pencalonan, surat pernyataan calon, daftar riwayat hidup calon, serta naskah visi, misi, dan program pasangan calon, harus diinput melalui Silon dan dibawa dalam bentuk fisik saat pendaftaran.
“Dokumen-dokumen penting seperti legalisir ijazah, foto, KTP, NPWP, dan lainnya juga dapat diinput melalui Silon,” tambah Aswandi.
Dengan penerapan Silon, diharapkan proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati akan menjadi lebih efisien dan transparan. (DE)
Komentar