Padang, RANAHNEWS – Inspektorat Bawaslu melakukan kunjungan pra-riview anggaran hibah untuk Pemilihan serentak 2024, ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang juga dihadiri Bawaslu kabupaten dan kota se-Sunatera Barat, Kamis (16/05/2024).
Inspektorat Bawaslu RI telah hadir sehari sebelumnya, untuk membahas dana hibah Bawaslu Provinsi Sumbar yang menyesuaikan dengan aturan hibah yang telah dikeluarkan Ketua Bawaslu.
Pada kesempatan ini dilakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran hibah yang menjadi temuan di Pilkada sebelumnya, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berhati-hati dalam pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
Acara pra-review dibuka Kabag Administrasi Mafral, yang akrab dipanggil Babe menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan untuk menjadi bahan dan perhatian, terkait penggunaan dana hibah sehingga tidak menjadi temuan dikemudian hari.
“Mari kita simak bersama penjelasan dari Inspektorat Bawaslu RI, agar dalam penggunaan anggaran hibah bisa dilaksanakan tanpa ada masalah dikemudian hari,” tutur Mafral.
Kedatangan Inspektor Wilayah 3 Bawaslu RI yang di gawangi Puput dan rombongan, dalam rangka memberikan rambu-rambu yang menjadi pedoman PPK dan BPP dalam menjalankan pengelolaan anggaran hibah sesuai peruntukan dan aturannya.
Hadir bersama dalam kegiatan ini Kabag Hukum, Humas, Datin selaku PPK dana hibah Bawaslu Sumbar, Kasek,korsek kabupaten dan kota, selalu PPK daerahnya,juga BPP dan staf perencanaannya.
Pada kesempatan tersebut, Inspektorat Bawaslu RI Puput mengatakan, beberapa temuan berulang sering terjadi di penggunaan dana hibah,bsehingga perlu menjadi perhatian khusus jangan sampai terjadi untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah ini.
“Sering sekali temuan dalam penggunaan dana hibah, sehingga Sumbar dan semua daerahnya harus berhati-hati, sehingga tidak terjadi dan terulang lagi,” ulas Puput.
Dalam kegiatan juga diadakan simulasi, sebagai sampel beberapa RAB hibah kabupaten/kota sebagai pedoman.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan pengelolaan dana hibah yang diamanatkan kepada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota se-Sumbar dilaksanakan sesuai aturan main dengan mengedepankan efektif dan efisien.
“Mari kita pergunakan anggaran sesuai dengan ketentuan berlaku, dan berpedoman pada pada efektif dan efesiensi penggunaan anggaran,” tutup Puput. (*)
Komentar