Niat Hendak Melapor Seorang Pria Ditangkap Karena Kasus Narkoba

News13 Dilihat

Painan, RANAHNEWS – Berniat untuk membuat laporan ke kantor polisi, seorangan DPO Narkotika berinisial RR (41) warga Jalan Setia Budi, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap Polsek XI Koto tarusan, Minggu (1/9/2024) malam.

Kapolsek Koto XI Taruna AKP Donny Putra, SH.,MH mengungkapkan, Tersangka RR diamankan di Mapolsek saat ingin membuat laporan tindakan penganiayaan. Namun, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat RR diduga kuat merupakan resedivis pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Saat itu personel unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapati informasi dari personel piket SPKT shift A, bahwa tersangka RR datang ke Mapolsek Koto XI Tarusan menggunakan satu unit kendaraan mobil sedan Toyota Twincam warna Hitam BA 1996 GR, dengan maksud untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh dirinya,” ujar Kapolsek.

Donny Putra mengatakan, saat itu personel Polsek Koto XI Tarusan menaruh curiga melihat gerak gerik pelaku ditambah dengan informasi yang masuk sebelumnya dari masyarakat, akhirnya dilakukan penggeledaan terhadap kendaraan yang dibawa oleh tersangka.

“Disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat, personel Polsek Koto XI Tarusan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang di gunakan oleh RR. Alhasil, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok kristal warna biru,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya diterangkan Kapolsesk, di dekat dasbor depan sebelah kiri juga ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok Savero warna biru dan juga kotak rokok Gudang Garam warna coklat yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya bersama temannya inisial U. Selanjutnya, RR bersama barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Twincam warna hitam BA 1996 GR, satu unit handphone Vivo V19 warna putih dan satu unit handphone Realmi 5 Pro warna biru beserta uang tunai sebesar Rp300.000 diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Donny Putra.

Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurangan penjara lima belas tahun penjara. (RN)

Komentar