Padang, RANAHNEWS – Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memasuki Masa Sanggah yang berlangsung dari 4 hingga 11 September 2025. Fase ini menjadi kesempatan penting bagi badan publik untuk mengajukan perbaikan sekaligus memperkuat data dukung agar meraih predikat informatif.
Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menegaskan bahwa masa sanggah bukan sekadar formalitas, melainkan ruang strategis bagi badan publik memperbaiki hasil penilaian verifikator. Menurutnya, setiap badan publik bisa mengajukan sanggahan dan memperbarui data dukung yang sebelumnya telah diisi dalam kuisioner.
“Kami mengimbau badan publik memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyempurnakan isian kuisioner melalui akun masing-masing di aplikasi e-monev. Setelah perbaikan selesai, badan publik wajib mengisi tautan Google Form agar tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang,” jelas Mona Sisca di Kantor KI Sumbar, Selasa (9/9/2025).
Sejak masa sanggah dimulai, respons badan publik disebut cukup tinggi. Banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang datang langsung ke Kantor KI Sumbar maupun berkomunikasi dengan petugas verifikator melalui saluran telepon.
“Ramainya PPID dari berbagai badan publik yang berkonsultasi menyiratkan semangat informatif semakin tumbuh. Harapan kami, target 30 persen badan publik di Sumbar meraih predikat informatif tahun ini dapat tercapai,” tutup Mona. (rn/*/pzv)
Komentar