Painan, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan memastikan proses pedagtaran bakal calon kepala daerah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi menyebutkan, SOP tersebut dibagikan kepada semua kalangan dan para awak media dengan nomor 1554 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel Aswandi pada 24 Agustus 2024.
“Pedaftaran sudah berjalan selama tiga hari yakni dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 berjalan dengan lancar dan aman, semuanya itu kami laksanakan sesuai dengan SO yang ada, ” ujar Aswandi kepada awak media 29 Agustus 2024.
Dia berharap, agar semua pihak dapat memahami SOP yang telah dibuat. Sebab, beberapa hal perlu kita atur dan batasi mengingat keterbatasan Gedung pendaftaran yang dilaksanakan di secretariat KPUD Pessel sendiri.
Begitu juga dengan Awak Media tambahnya, Untuk kepentingan peliputan kegiatan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, awak media berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan disediakan tempat Konferensi Pers.
” Khusus untuk kawan kawan media, kami beri waktu yang cukup dan KPU juga telah menyiapkan tempat Konferensi Pers, tanpa media kegiatan kami tidak akan terekspos,” tambahnya.
Dijelaskan dalam SOP nomor 1554 tersebut bahwa Awak media diberikan kesempatan untuk mengambil dokumentasi sebelum pendaftaran dimulai dan saat penyerahan tanda terima di ruangan pendaftaran paling lama 5 (lima) menit.
”Kami berharap kepada semua pihak baik itu kepada kawan kawan wartawan untuk bisa membantu kami dalam menyukseskan pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan ini, intinya kami tidak ada mempersulit pihak manapun,” harapnya. (RN)
Komentar