Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana dengan mengajukan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengajuan tersebut dilakukan melalui kunjungan resmi ke Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) Provinsi Sumbar, Sabtu, 27 Desember 2025.
Rombongan Pemkab Solok dipimpin Asisten I Drs. Zaitul Ikhlas AP, M.Si, dan Asisten II Jefrizal, S.Pi, MT, bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Utama BNPB dan jajaran BPBD Provinsi Sumatera Barat di Pusdalops Provinsi Sumbar, Padang.
Pengajuan Dokumen R3P ini menjadi dasar perencanaan pemulihan daerah yang terdampak bencana secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut disusun sebagai rujukan resmi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Solok.
Zaitul Ikhlas menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan R3P merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dampak bencana yang terjadi.
“Dokumen R3P ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, baik dari sisi infrastruktur, sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Dokumen R3P yang diajukan telah disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh OPD terkait. Isinya mencakup inventarisasi kerusakan dan kerugian, kebutuhan pemulihan, serta rencana aksi lintas sektor. Kehadiran seluruh kepala OPD teknis dalam pengajuan tersebut menunjukkan komitmen bersama Pemkab Solok dalam percepatan pemulihan daerah.
Dari pihak pusat dan provinsi, Sekretaris Utama BNPB Dr. Rustian, S.Si, Apt, M.Kes, bersama jajaran BPBD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemkab Solok.
Mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan proses verifikasi serta pendampingan lanjutan terhadap Dokumen R3P yang diusulkan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, koordinasi teknis juga dilakukan secara langsung antara OPD Kabupaten Solok dengan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat. Kalaksa BPBD berkoordinasi dengan Sekretaris BPBD Provinsi Sumbar, Kepala Bapelitbang dengan Bappeda Provinsi Sumbar, serta Kepala Diskominfo dengan Diskominfo Provinsi Sumbar, termasuk koordinasi lintas OPD lainnya.
Melalui pengajuan Dokumen R3P ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan optimal, sekaligus memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat demi pemulihan kehidupan masyarakat Kabupaten Solok secara menyeluruh. (rn/*/pzv)













Komentar