Pariaman, RANAHNEWS – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut kunjungan jajaran Pengadilan Agama Pariaman dengan ajakan sinergi antarlembaga guna menangani permasalahan nikah siri yang masih marak terjadi. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja wali kota, Kamis (17/4/2025), Yota langsung menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk segera menindaklanjuti laporan dari Pengadilan Agama tersebut.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri, didampingi Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, serta jajaran lainnya. Mereka turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Yulia.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan laporan dari Pengadilan Agama Pariaman. Kota Pariaman butuh kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan tata masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” ungkap Yota Balad.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah kota akan menggelar sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu paling lambat pada Mei 2025. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara tidak tercatat dan menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Yota menegaskan akan menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah di Kota Pariaman untuk menyusun Peraturan Desa/Lurah yang melarang praktik nikah siri. Menurutnya, pembiaran terhadap nikah siri sama dengan membiarkan ketidakadilan sosial terjadi di tengah masyarakat.
“Pernikahan siri tidak sah di mata hukum dan kerap merugikan perempuan serta anak. Dengan adanya peraturan desa/lurah, diharapkan muncul efek jera melalui sanksi sosial agar praktik ini tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Fajri, melaporkan bahwa praktik nikah siri di Kota Pariaman masih cukup tinggi. Banyak warga memilih jalur ini karena terkendala birokrasi pernikahan resmi.
“Selama 2024, kami menangani sekitar 1.200 perkara dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Sebagian besar terkait status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum,” jelas Fajri.
Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemko Pariaman. Menurutnya, sinergi dalam bentuk kebijakan daerah dan sidang isbat nikah terpadu akan sangat membantu menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. (rn/*/pzv)
Komentar