Vasko Ruseimy Tekankan Keterbukaan Informasi Sesuai RPJMN 2025–2029

News145 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menitikberatkan pada transparansi sebagai pilar pembangunan dan pencegahan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Vasko saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (21/4/2025). Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi di semua badan publik, termasuk di pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami mendukung penuh keterbukaan informasi di seluruh OPD dan badan publik lainnya. Ini menjadi bagian dari program strategis Presiden Prabowo yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029,” ujar Vasko.

Ia menekankan bahwa seluruh OPD harus segera membenahi PPID masing-masing agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi teknis dari Komisi Informasi.

“PPID harus bertransformasi secara menyeluruh agar dapat memberikan pelayanan informasi yang maksimal dan akuntabel,” tegasnya.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menyambut baik komitmen tersebut dan mengapresiasi dukungan Wagub terhadap penguatan transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, peran kepala daerah sangat menentukan keberhasilan penerapan keterbukaan informasi publik.

“Kami berterima kasih kepada Pak Wagub. Dukungan ini sangat penting untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mencegah potensi praktik korupsi,” ujar Musfi, yang hadir bersama para komisioner KI Sumbar—Idham Fadhli, Mona Sisca, dan Tanti Endang Lestari—serta Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.

Dalam pertemuan tersebut, Musfi juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar implementasi keterbukaan informasi semakin efektif.

Sebagai bagian dari agenda pertemuan, Komisi Informasi Sumbar secara resmi menyerahkan Laporan Kinerja Tahun 2024 kepada Wakil Gubernur. Penyerahan laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus dorongan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas informasi dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terpercaya. (rn/*/pzv)

Komentar