Pilkada Sumbar 2024: 13 Permohonan PHP Diregister MK RI

Hukum, Politik166 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi merilis daftar register permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Berdasarkan data di situs resmi MK RI, terdapat total 309 permohonan PHP, dengan 13 di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil Pilkada di beberapa daerah seperti Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, dan lainnya. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, melalui Kasubag Teknis Rahman Al Amin, mengungkapkan bahwa 13 permohonan itu melibatkan 11 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Daftar Register PHP Pilkada di Sumbar:

1. Pilkada Pasaman Barat (2 permohonan)

2. Pilkada Pasaman (2 permohonan)

3. Pilkada Kota Padang

4. Pilkada Solok Selatan

5. Pilkada Padang Panjang

6. Pilkada Payakumbuh

7. Pilkada Limapuluh Kota

8. Pilkada Sawahlunto

9. Pilkada Kota Solok

10. Pilkada Tanah Datar

11. Pilkada Kepulauan Mentawai

Rahman menambahkan bahwa delapan daerah lainnya di Sumbar tidak terdaftar dalam sengketa PHP di MK, termasuk Pilgub Sumbar.

Daerah Tanpa Permohonan PHP:

1. Pilkada Padang Pariaman

2. Pilkada Kota Pariaman

3. Pilkada Kabupaten Agam

4. Pilkada Kota Bukittinggi

5. Pilkada Dharmasraya

6. Pilkada Kabupaten Solok

7. Pilkada Pesisir Selatan

8. Pilkada Kabupaten Sijunjung

Salah satu pemohon PHP, Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, menyatakan optimis atas proses yang akan berlangsung di MK. Ia berharap sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada Jumat mendatang dapat menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan demokrasi.

“Alhamdulillah, permohonan kami telah diregistrasi oleh MK. Kami berharap proses persidangan berjalan sesuai prinsip keadilan dalam Pilkada sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Richi Aprian.

Di sisi lain, Tim Pemenangan Calon Wali Kota Padang terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir, menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan PHP yang diajukan pasangan calon Hendri-Hidayat.

“Sengketa hasil pemilu adalah mekanisme yang sah, dan muaranya memang di MK. Kami menghormati itu dan siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk membantah permohonan tersebut,” kata Sekretaris Tim Kampanye Fadly, Dt Gamuak.

Sidang pendahuluan akan menjadi langkah awal MK untuk memeriksa dan memutus perkara PHP Pilkada 2024. Semua pihak berharap proses ini dapat memperkuat prinsip keadilan dalam demokrasi di Indonesia. (rn/*/pzv)

 

Komentar