Padang, RanahNews – Pengadilan Tinggi Padang, menolak banding, diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP setempat.
Perihal ini terpapar jelas, dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang, Nomor: 166/PID.SUS/2024/PT PDG, tanggal 30 April 2024 , atas nama terdakwa, It Arman Pgl It Bin Syarifuddin.
Amar putusan tersebut dalam penjelasannya, Mengadili:
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Pgl It Bin Syarifuddin tidak dapat diterima.
Menyatakan berkas perkara nomor 32/Pid.Sus/2024 PN PNN, atas nama terdakwa, tetap berada di Pengadilan Negeri Painan.
Dan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada Selasa 30 April 2024.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang tersebut, dipimpin Inrawaldi SH MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Hakim Ketua. H. Mirdin Alamsyah SH MH dan Masrizal SH MH sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan, juga menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu (24/4/2024).
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima. (Fy)
Padang, RanahNews – Pengadilan Tinggi Padang, menolak banding, diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP setempat.
Perihal ini terpapar jelas, dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang, Nomor: 166/PID.SUS/2024/PT PDG, tanggal 30 April 2024 , atas nama terdakwa, It Arman Pgl It Bin Syarifuddin.
Amar putusan tersebut dalam penjelasannya, Mengadili:
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Pgl It Bin Syarifuddin tidak dapat diterima.
Menyatakan berkas perkara nomor 32/Pid.Sus/2024 PN PNN, atas nama terdakwa, tetap berada di Pengadilan Negeri Painan.
Dan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada Selasa 30 April 2024.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang tersebut, dipimpin Inrawaldi SH MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Hakim Ketua. H. Mirdin Alamsyah SH MH dan Masrizal SH MH sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan, juga menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu (24/4/2024).
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima. (Fy)
Komentar