Pemko Pariaman Terapkan Sistem Outsourcing Mandiri bagi Tenaga Honorer TMS P3K

News45 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan sistem kerja alih daya atau outsourcing mandiri bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua. Kebijakan ini mencakup tenaga sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman.

Rapat sosialisasi terkait kebijakan tersebut digelar di ruang rapat wali kota pada Selasa (22/4/2025), dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Wali Kota Mulyadi menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antar-OPD mengenai kebutuhan dan mekanisme penerapan sistem outsourcing mandiri. Ia menegaskan bahwa pengadaan tenaga alih daya ini merupakan solusi terhadap berbagai pertanyaan dan persoalan yang muncul setelah adanya regulasi baru terkait tenaga honorer.

“Kami meminta seluruh OPD memahami dan menyepakati mekanisme ini agar proses pengadaan dapat segera diselesaikan,” kata Mulyadi.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan tenaga outsourcing dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak akan menambah jumlah pegawai. Pemerintah kota juga menekankan pentingnya komitmen dari tenaga honorer itu sendiri, apakah bersedia dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau tidak.

Ditargetkan, proses pengadaan selesai pada Mei 2025 dan para tenaga outsourcing sudah mulai bekerja pada Juni. Penerapan sistem ini dilakukan secara mandiri oleh Pemko Pariaman, tanpa melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti sistem outsourcing konvensional. Dengan demikian, tenaga kerja akan berhubungan langsung dengan OPD terkait.

Rekrutmen dilakukan secara digital melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), memungkinkan calon pelamar untuk mendaftar dan mengikuti seleksi secara daring.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setelah 28 November 2023, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga honorer. Status kepegawaian resmi dalam instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (rn/*/pzv)

Komentar