Dharmasraya, RANAHNEWS — Gelombang kecaman terus mengalir menyusul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) dan Korps HMI-Wati (KOHATI HMI) Dharmasraya menyatakan sikap tegas dan mendesak penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, S (48), melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Dharmasraya. Ia menyebut pelecehan yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri itu terjadi pada November 2024. Kini, korban tengah mengandung lima bulan.
Ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri, menilai tindakan pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan pelaku wajib mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juwita pada Rabu (1/5/2025).
Ketua Umum KOHATI Dharmasraya, Meysi Airisita, turut menyuarakan keprihatinan. Didampingi Sekretaris Umum Rina Yafni dan Bendahara Umum Nurhikma, ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dari dinas terkait agar kondisi mentalnya tidak semakin terguncang,” kata Meysi.
Ia menegaskan bahwa KOPRI PMII dan KOHATI akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meysi menginformasikan bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan beratnya ancaman hukuman dalam kasus ini.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah,” tutup Meysi sambil mengutip pasal-pasal terkait. (rn/*/pzv)
Komentar