Padang, RANAHNEWS.com – Tersangka berinisial BSN terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang untuk pemeriksaan sebagai tersangka, meski telah dipanggil secara sah hingga tiga kali.
Panggilan ketiga tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi untuk pemeriksaan pada Rabu (21/1/2026). Namun hingga waktu yang ditentukan, BSN tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.
“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Plt Kasi Pidsus Padang yang juga menjabat Kasipidum Kejari Padang, Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).
Penyidik menyatakan terus berupaya menghadirkan BSN guna kepentingan proses hukum. Hingga kini, keberadaan tersangka tersebut belum diketahui.
“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerbitan surat DPO apabila BSN tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Padang menilai terdapat itikad tidak baik dari BSN karena tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut.
“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, sementara BSN disebut tidak pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan.
Penyidik menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak berada di bawah intervensi pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. (rn/*/pzv)










Komentar