Tamah Datar, RANAHNEWS – Sorotan publik kian tajam terhadap lemahnya pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Kritik ini mencuat setelah Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar mengalami penolakan saat meminta informasi terkait Tenaga Ahli Pendamping Pimpinan DPRD (TAP4D).
Pada 5 Agustus 2025, PJKIP Tanah Datar mengajukan permintaan resmi kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan Dinas Kominfo. Informasi yang diminta mencakup mekanisme rekrutmen, honor atau gaji, dasar hukum, dan sumber dana TAP4D. Namun, dua hari kemudian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo justru membalas dengan meminta bukti legalitas berupa SK Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
PJKIP Tanah Datar segera memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan SK Menkumham dan KTP pengurus pada 8 Agustus. Meski demikian, PPID Kominfo menolak permintaan informasi itu dengan alasan SK yang dikirim adalah milik PJKIP Provinsi Sumatera Barat.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menilai alasan tersebut menunjukkan ketidakpahaman aparat Kominfo terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, SK Menkumham PJKIP Provinsi telah memuat mandat pembentukan PJKIP di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
PJKIP Tanah Datar sendiri telah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta dilantik pada Juni 2025 oleh pengurus PJKIP Provinsi di kediaman anggota DPR RI Shadiq Pasadigue. Pelantikan tersebut turut disaksikan Forkopimda Tanah Datar.
Menurut Rezki, penolakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap organisasi pers yang sah. Karena itu, PJKIP Tanah Datar berencana menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.
Peristiwa ini menjadi cermin lemahnya kapasitas SDM Kominfo dalam memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, dan setiap badan publik wajib melayaninya sesuai prosedur.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Kominfo Tanah Datar serta instansi pemerintah lainnya agar meningkatkan kompetensi SDM, memahami regulasi, dan memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan sesuai hukum. (Tim)

 
																				









Komentar