Padang, RANAHNEWS.com — Sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat kembali menguat setelah seorang anggota DPRD Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja. Dalam situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa partai politik tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kader yang mereka usung ke lembaga legislatif.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat, Beny Saswin Nasrun, saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Menurut LBH Padang, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh tanggung jawab moral dan institusional partai politik sebagai pengusung.
Kepala Divisi Pengelolaan Manajer dan Evaluasi LBH Padang sekaligus pengacara publik, Alfi Syukri, menekankan bahwa peran partai politik tidak berhenti pada proses pencalonan semata. Partai, kata dia, memiliki kewajiban menjamin integritas dan akuntabilitas kader yang diberi mandat mewakili kepentingan publik.
“Partai politik harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Alfi, Senin (12/1/2026).
Alfi menjelaskan, langkah internal partai seharusnya dapat dilakukan sejak awal, bahkan sebelum penetapan status tersangka. Kebijakan seperti penangguhan hak dan kewajiban kader atau pemberhentian sementara dinilai penting sebagai bentuk sikap politik yang tegas, sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Jika nantinya terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi tegas dari partai. Ini penting sebagai bukti komitmen anti-korupsi,” katanya.
LBH Padang juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari Partai Demokrat terkait kasus tersebut. Menurut Alfi, sikap diam justru berpotensi memunculkan spekulasi dan beragam tafsir di tengah masyarakat.
“Dalam perkara korupsi, partai semestinya bersikap transparan. Partai perlu menjelaskan posisinya, apakah mendukung penuh proses hukum atau memiliki sikap tertentu. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa Beny Saswin Nasrun disebut tidak lagi aktif dalam kegiatan kedewanan sejak Juni 2025, Alfi menilai hal itu tidak menghapus kewajiban partai dan lembaga legislatif untuk menyikapi status hukum yang bersangkutan secara kelembagaan.
LBH Padang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara harus diiringi dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik yang jelas.
“Jika nilai-nilai anti-korupsi tidak diwujudkan dalam sikap nyata, maka hal itu akan mencoreng citra partai dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” kata Alfi.
Dari sisi etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan DPRD Sumbar memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, dengan merujuk pada ketentuan dan aturan internal yang berlaku.
“Melihat tekanan publik dan prinsip etika, mestinya ada langkah penonaktifan sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. Badan Kehormatan DPRD tentu memiliki dasar aturan dalam menilai hal ini,” ujarnya.
Meski demikian, LBH Padang menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, lembaga perwakilan rakyat diharapkan mampu menjaga marwah dan integritasnya di mata publik. (rn/*/pzv)











Komentar